Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari operator Dapodik dan Tim Pengolah BOSP, hingga kepala sekolah dasar se-wilayah kecamatan kosambi
Ketua pelaksana kegiatan, Abdul Rosyid menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Tim Pengelola BOSP dan operator sekolah agar lebih memahami sistem dan tata kelola data pendidikan berbasis digital.
Narasumber Agung yang merupakan Operator Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, memberikan pencerahan-pencerahan terkait perubahan-perubahan Dapodik setelah adanya Rilis Dapodik 2026.
Selain materi dapodik acara dilanjutkan dengan sesi materi BOSP yang bertajuk Perencanaan Arkas dimana pada tahun 2025 ini regulasi mengalami perubahan mengutip dari https://pusatinformasi.arkas.kemendikdasmen.go.id/
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2025 yaitu:
Komponen Pembayaran Honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Contoh Perhitungan komponen honor! Pembayaran honor efektif hanya untuk anggaran bulan Juli sampai Desember 2025
Contoh:
Pagu anggaran satu tahun Sekolah A = Rp 10.000.000
Anggaran 50% yang bisa digunakan = Rp 10.000.000 x 50% = Rp 5.000.000
Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada bulan juli 2025 - desember 2025:
Anggaran honor sekolah Negeri = Rp 5.000.000 x 20% = Rp 1.000.000
Anggaran honor sekolah Swasta = Rp 5.000.000 x 40% = Rp 2.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang, Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
Pengadaan Buku minimal 10% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan
0 Komentar